Operasi pasar di kecamatan se-Kota Surabaya ini, bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat mendapat minyak goreng. Karena, saat ini minyak goreng di beberapa pasar dan toko ritel mulai kehabisan stok.
Untuk mendapatkan minyak goreng pada saat operasi pasar, masyarakat dimohon agar membawa fotokopi KTP yang ditunjukkan kepada petugas kecamatan dan kelurahan. Setelah itu, per orang hanya diperbolehkan membeli minyak goreng maksimal 2 liter, dengan harga per liternya Rp 14.000.
“Kami batasi pembeliannya. Per kotak itu isinya 12 liter, di tiap kelurahan itu ada 100 kotak minyak goreng. Artinya ada 1200 liter minyak goreng per kelurahan,” ujarnya.
Untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim, Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim dan distributor minyak goreng.
“Kalau masih ada kenaikan harga, kami tetap gelar operasi pasar. Kami juga akan mengundang stakeholder yang berkaitan dengan minyak goreng,” pungkasnya. (hadi)










