“Kami minta turun juga ke lapangan, sidak. Di titik-titik mana harga minyak goreng yang masih tinggi. Bagian perekonomian dan Dinkopumgdag kita bagi tim melakukan sidak berkeliling,” sambung Fauzie M Yos.
Apabila ditemukan toko ritel modern yang masih menjual minyak goreng dengan harga di atas HET, pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada pengelola atau pemilik. Sanksi tersebut dapat berupa pemanggilan, teguran Surat Peringatan (SP), hingga penutupan izin usaha.
“Kalau masih ada yang melebihi harga pasar, panggil manager atau supervisor-nya, apa alasannya masih jual harga segini. Paling tidak teman-teman di lapangan bisa mengingatkan, karena ini dasarnya (harga) ada aturannya,” pungkasnya. (hadi)










