Cakrawala SurabayaIndeks

Pendaftaran Direksi PD Pasar Surya Diperpanjang Hingga 2 Februari 2022

×

Pendaftaran Direksi PD Pasar Surya Diperpanjang Hingga 2 Februari 2022

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Direksi PD Pasar Surya Diperpanjang Hingga 2 Februari 2022

Ia menjelaskan, tahapan seleksi itu ada tiga tahap. Selain seleksi administrasi, ada uji kelayakan dan kepatutan, serta wawancara akhir. Setiap tahapan seleksi berlaku sistem gugur.

Perihal perpanjangan pendaftaran ini, ia mengundang seluruh kalangan prosesional yang berkompeten untuk mengajukan lamaran dan mengisi dua jabatan direksi itu. Menurutnya, siapa saja boleh mendaftar, asalkan memenuhi kriteria sesuai yang dipersyaratkan.

Adapun persyaratan itu adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, dan berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1), atau yang setara.

Selain itu, pelamar berusia paling sedikit 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar. Kemudian, pelamar memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja (referensi) dari perusahaan.

“Pelamar juga membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PD Pasar Surya,” ungkap perempuan yang juga menjabat Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya ini.

Syarat lainnya, pelamar tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Badan Pengawas.

Persyaratan berikutnya, tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Badan/Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada 5 (lima) tahun terakhir. “Juga tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *