“Kurang dari 24 jam, terduga pencurian handpone tertangkap oleh satuan Reskrim Polres Tegal dan Polsek Dukuhturi,” ujar Kastreskrim.
Sementara barang bukti yang diamankan ada 30 unit HP berbagai merk, 4 buah Tas dan satu unit mobil Honda Mobilio warna putih. “Semua barang bukti masih diamankan Polsek Dukuhturi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sambung DKP I Gede Dewa.












