“Kabel utilitas yang ada di seluruh saluran seperti tadi, mangkrak ga karuan. Kita lihat ada izinnya atau tidak, kalau tidak ada izinnya, diumumkan selama tujuh hari. Kalau tidak ada yang mengakui sebagai pemilik maka potong. Karena besar dampaknya,” tegasnya.
Eri kembali mengatakan, kalau ada yang mengakui sebagai pemilik, maka dia harus punya izin, dan kabel tersebut harus ditempelkan di sisi saluran.
“Bukan terus dislempangno yang membuat sampah terhambat. Seperti di crossing tadi. Mengapa sampahnya tidak bisa jalan karena berhenti di kabel-kabel tadi,” ungkapnya.
Disisi lain, Eri Cahyadi, Wali Kota yang terkenal terbuka dalam penanganan banjir di Surabaya ini, menargetkan Surabaya bebas genangan.
“Kalau hujan kemudian ada genangan dan cepat surut, itu sudah biasa. Tantangan kita sekarang ketika hujan tidak ada genangan,” ujarnya.












