Disisi lain ia juga mengakui penempatan-penempatan pegawai ini adalah hak prerogatif kepala daerah. “ Itu semua kebijakan adalah hak prerogatif kepala daerah cuma kita menjalankan fungsi kontrol dan bugeting,”pungkasnya.(hadi)
Komisi A Desak Pemkot Buka Hasil Asesmen Pegawai



