Habibah melanjutkan, upaya komisi A ini hanya untuk memastikan penempatan itu sesuai dengan kemampuan. Jika tidak ini akan semakin menghambat kinerja.
Ia lantas mencontohkan, semisal ada penempatan dikelurahan yang menjadi ujung tombak pelayanan, jika tidak sesuai, ini akan tidak selaras dengan visi misi wali kota.
“ Misalnya dikelurahan dan kecamatan ini ada tambahan sekitar 20 personil. La inikan masih bisa kita evaluasi, mereka ini sesuai apa tidak, jangan sampai ada pegawai yang sebelumnya jadi penanggung jawab penyapuan jalan dan saat dikelurahan ditempatkan di administrasi, apakah ini pas?,” kritiknya.



