Menurut Nafis, MUI akan memberikan selebaran imbauan pada organisasi masyarakat Islam dan masyarakat tentang besaran zakat fitrah tersebut. Dengan ini diharapkan keraguan tentang keabsahan zakat keluar dari perdebatan yang terjadi.
Pada zaman Rasulullah Muhammad SAW, katanya, besaran zakat ditentukan dengan satu sha atau empat mud (satuan ukuran). Pada saat ini, setelah dialihkan dari mud menjadi kilogram (kg), maka terjadi perselisian penentuan besarnya satu mud menjadi ons.












