Surabaya, cakrawalanews.co –Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim meminta pemerintah untuk memberikan imbauan bagi masyarakat agar memberlakukan zakat fitrah sebesar 3 kg. Ini artinya, lebih besar 0,5 kg dibandingkan zakat fitrah yang biasanya hanya sebanyak 2,5 kg.
“Kami menyarankan umat muslim untuk mengelurkan zakat fitrah sebesar 3 kg. Imbauan ini sebenarnya sudah dikeluarkan MUI sejak beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini belum tersampaikan secara menyeluruh pada masyarakat,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Abdurahman Nafis.












