Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Penanganan Kasus Omicron di Surabaya Berpedoman pada SE Menkes

×

Penanganan Kasus Omicron di Surabaya Berpedoman pada SE Menkes

Sebarkan artikel ini
Penanganan Kasus Omicron di Surabaya Berpedoman pada SE Menteri Kesehatan/Kominfo Surabaya

“Kemudian pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi),” papar dia.

Nanik juga menerangkan, ada dua kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron. Pertama, pada kasus tidak bergejala, maka isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

“Pada kasus yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam,” imbuhnya.

Di samping itu, dalam setiap penanganan kasus tersebut, pihaknya juga melakukan pencatatan dan pelaporan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron. “Pencatatan dan pelaporan kasus COVID-19 varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi All Record TC-19,” pungkasnya. (hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *