Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Malam Pergantian Tahun 2022, SPBU di Surabaya Harus Tutup Pukul 21.00 WIB

×

Malam Pergantian Tahun 2022, SPBU di Surabaya Harus Tutup Pukul 21.00 WIB

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Surabaya Eddy Cristiyanto
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa (28/12/2021)/Humas Pemkot Surabaya

“Jadi kita mohon kerjasamanya pengelola SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam tahun baru 2022,” tegasnya.

Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar aktivitas penjualan pada malam pergantian tahun dapat tutup mulai pukul 21.00 WIB. Untuk memastikan hal itu, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan patroli di lapangan.

“Surat edaran sudah kita sampaikan kepada semua SPBU di Surabaya. Kami sudah komunikasi dengan pemilik SPBU supaya tidak jualan mulai pukul 21.00 WIB pada malam pergantian tahun,” jelas dia.

Tak hanya aktivitas penjualan di SPBU yang diimbau agar tutup pukul 21.00 WIB saat malam pergantian tahun baru. Eddy menyebut pemkot juga melarang perayaan venue malam pergantian tahun, baik di restoran, cafe, rumah makan atau tempat fasilitas lainnya.

“Termasuk juga untuk semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya juga wajib tutup pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021. Kepada warga Surabaya kami juga imbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing. Tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue,” jelas dia.

Upaya untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19 saat tahun baru, juga dilakukan pemkot dengan melarang penjualan petasan maupun terompet. Kebijakan tersebut telah tercantum dalam SE Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/ 2021, tanggal 27 Desember 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *