Menurutnya, pengecekan yang dilakukan oleh personil Dishub Kota Surabaya itu nantinya akan dilihat dari segi administratif smart card dan kartu pengawasan trayek. Agar lebih safety, bus juga harus memenuhi syarat teknis seperti fungsi lampu kendaraan, wiper, kaca, rem, kondisi ban dan masih banyak lainnya. Bukan itu saja, perlengkapan darurat, seperti kotak P3K, apar, dan lain sebagainya juga tak luput dari pengawasan.
“Kalau tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka tidak bisa keluar dari terminal, tidak boleh mengangkut penumpang dari terminal. Karena bus akan kami tempeli stiker khusus laik jalan,” ujar Irvan.
Kadishub Irvan menjelaskan, rata-rata setiap hari ada delapan unit bus yang tidak laik jalan. Oleh karena itu, bus akan diberhentikan dan dilarang mengangkut penumpang. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum naik bus dan melihat stiker kelaikan jalan bus pada kaca sisi depannya.
Dia menambahkan, saat ini armada bus yang tersedia masih tetap, dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19. Selain pandemi Covid-19, armada yang beroperasi saat ini dinilai mencukupi untuk melayani calon penumpang yang akan bepergian ke luar kota maupun di dalam kota.
“Sekarang, ada sekitar 1.000 lebih armada yang beroperasi. Karena masih belum normal jadi nggak perlu ada tambahan bus, kalau dulu kan ada cadangan dari bus pariwisata, sekarang enggak,” imbuhnya.












