“Mereka itu melanggar SK ijin yang dilarang menjual grosir, tapi ternyata hal itu tidak diindahkan,” kata dia.
Setelah mendapatkan penjelasan tentang perijinan Pasar Tanjungsari, Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta penjelasan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang tentang kawasan Pasar Tanjungsari yang merupakan kawasan industri dan tidak boleh ada perdagangan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Dewi Soeriyawati yang hadir saat dengar pendapat itu menjelaskan kawasan di Pasar Tanjungsari itu kalau dilihat dari tata ruanganya diperbolehkan dengan syarat.
Salah satu syaratnya adalah lebar jalannya yang harus 10 meter dan berbagai persyaratan lainnya.
“Hal ini diatur dalam permen 20 tahun 2012,” pungkasnya.(hdi/cn03)












