Kapolres menyampaikan hal-hal yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh peserta unjuk rasa tidak menimbulkan kekacauan. “Saat ini masih dalam pandemi covid, jadi protokol harus tetap diberlakukan secara ketat,” tuturnya.
Kapolres menuturkan, penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara, namun melekat kewajiban agar dalam pelaksanaanya tetap menjaga ketertiban umum. “Mari sama-sama kita jaga kondusifitas kamtibmas khususnya di wilayah Kab. Semarang,” tutupnya.
Aksi yang terpantau berlangsung mengerucut pada dua hal, yaitu aksi dalam rangka penolakan upah buruh murah dan aksi unjuk rasa kelompok ormas. (Tgh)












