“Prokes level satu yang saat ini berlaku tetap akan kami laksanakan dengan satgas covid di Kabupaten Semarang. Semoga dengan pengetatan untuk hal yang tidak diinginkan ledakan dan penambahan kasus covid tidak terjadi harapannya tetap bisa terkendali,” ujarnya.
Pihaknya juga akan melakukan pendataan ulang terkait pusat kegiatan masyarakat seperti tempat wisata, rekreasi, sentra kuliner dan tempat serta kegiatan perkumpulan masyarakat. Tujuannya untuk mencegah terjadi kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Guna mencegah terjadinya kemunculan kasus Covid-19 di pergantian tahun, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemkab untuk melarang warga mengadakan pesta kembang api dan mengantisipasi pengamanan tempat wisata dengan membentuk satgas jalur wisata. Polres Semarang bersama pemkab akan berupaya mencegah terjadinya kasus baru Covid-19 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Rosikin)












