Kemudian pemerintah akan membayar dengan cara mencicil sesuai dengan kesepakatan jangka pembayaran.
Hanya saja menurutnya, khusus Kota Surabaya pelaksanaannya tak bisa dilakukan melalui tender, karena dalam perpres yang mengatur disebutkan BUMN yang membangun.
“Tapi kalau system public private partnership (PPP). harus tender,” tegasnya
Risma mengaku, Senin (5/6) pemerintah pusat akan kembali mengundang pemerintah kota untuk membahas masalah trem.
“Minggu depan kita diudang rapat lagi,” jelas Mantan kepala Bappeko ini.












