Ayu mengingatkan, tidak semua dana kelurahan boleh digunakan. Sebab, ada aturan mana yang boleh dan mana yang tidak.
“Yang tidak boleh diantaranya untuk membayar insentif pengurus RT/RW. Kemudian pembangunan selokan yang melebihi batas ukuran. Di aturannya yang dibolehkan ukuran 2 meter, lebih dari itu pengajuan langsung ke pemkot,” jelasnya.
Besaran dana kelurahan sebesar Rp 57,6 miliar, menurut Ayu nilainya wajar untuk mendukung program smart city mengikuti perkembangan teknologi informasi.(hadi)











