Surat edaran bernomor 003.1/13152/436.3.1/2021 itu sudah disebarkan kepada kepala perangkat daerah, camat, lurah, direksi BUMN dan BUMD, pimpinan lembaga, instansi pemerintah, pimpinan organisasi politik, masyarakat, pemuda, perguruan tinggi, pimpinan kantor swasta, asosiasi Pengusaha, pimpinan media cetak/elektronik, travel, dan juga Para Ketua RW/RT se Kota Surabaya.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri menyampaikan, dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021, warga diminta berperan aktif dan mendukung untuk mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh pada tanggal 10 November 2021 mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
“Guna menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai perjuangan bangsa, warga juga kami minta untuk memutar lagu-lagu perjuangan pada jam-jam kerja pada tanggal 1-10 November 2021 mulai pukul 08.00 WIB. Mengenakan pakaian ala pejuang pada jam kerja tanggal 9-10 November 2021. Dan memakai lencana Merah Putih di dada sebelah kiri tanggal 9-10 November 2021 pada jam kerja di masing-masing lingkungan kantor pemerintah dan swasta,” katanya.












