
Surakarta, cakrawalanews.co – Penyidikan polisi terkait kasus meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra (21 tahun) saat mengikuti Diklatsar Menwa menemui titik terang. Penyidik Polresta Surakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan itu.
Kedua tersangka tersebut berinisial NFM (22 tahun) dan FPJ (22 tahun) yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa. Keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya Gilang. Petugas Polresta Surakarta menjemput paksa kedua tersangka di wilayah Jebres, Surakarta, Jumat (5/11) pukul 14.10 WIB.



