Adi menambahkan karena kedua hal tersebut penting maka pihaknya menyempatkan mengesahkan dulu dua syarat tersebut disela-sela pembahasan RAPBD Surabaya tahun 2022 yang cukup padat.
Dijelaskan pula oleh Adi, prolegda yang ditetapkan berjumlah 36 Raperda, yang terdiri dari 21 Raperda usulan dari DPRD Surabaya dan 15 Raperda usulan Pemkot Surabaya.
“Raperda ini cukup banyak karena akumulasi kerja dari badan pembuat Perda,” terangnya.












