Cakrawala DaerahIndeks

Edarkan Narkoba, Ibu Rumah Tangga dan Satu Pelaku Lain Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jateng

×

Edarkan Narkoba, Ibu Rumah Tangga dan Satu Pelaku Lain Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua orang pelaku pengedar sabu. Salah satunya ibu rumah tangga/Foto: Teguh

Kedua pelaku ini, lanjut Lutfi, pelaku pertama NR, seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Musrokoweni Tengah Baru, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Serta pelaku EN, warga Kampung Cilosari Dalam, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

Pelaku NR ditangkap di depan Ruko Mitra Mandiri, Jalan Hasanudin No. G61A, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. “Sedangkan untuk pelaku EN, kami bekuk di dalam Toko Mini Poket, yang berada di Jalan Anjasmoro Raya No 61, Semarang Barat,” Kata Lutfi.

Menurut lulusan Akpol 1992 ini, dari tangan kedua pelaku, berhasil ditemukan satu kantong plastik sabu dalam bungkus rokok tuton dengan berat LK 5 gram oleh pelaku NR dan Satu Paket jenis sabu yang akan di edarkan oleh pelaku EN.

Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli yang telah melakukan perjanjian dengan kedua pelaku ini. “Saat ditangkap kedua pelaku sedang menunggu pembelinya, namun pembeli belum sempat datang ke TKP, kami sudah bekuk kedua pelaku ini,” ucapnya.

Dikatakan Lutfi, sedangkan barang bukti dari pelaku NR, di TKP kedua, ditemukan tas biru yaitu tas pembelian handphone yang berisi 4 kantong plastik sabu berat @ 5 gram, 1 kantong plastik berat 1 gram, dan 7 paket sabu siap edar @ 1 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik kecil, dan 1 buah HPp samsung warna hitam.

“Barang bukti kedua dari pelaku NR ini ditemukan di rumahnya yang berada di Jalan Musrokoweni Tengah Baru, Kecamatan Semarang Utara, kota Semarang. Kami juga mengejar JJ yang saat ini menjadi DPO,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *