“ Kami bersama DPRD bekerja keras merumuskan APBD, dengan tunjuan yang sama agar warga Surabaya bisa menikmati, jadi jangan malah warga ber-KTP diluar Surabaya yang masuk,” tambahnya.
Namun, Eri juga mengatakan untuk kebutuhan pekerja disesuaikan dengan kebutuhan dari pemerintah kota.
“ outsourcing itu yang diutamakan adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) dan yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah kota, jadi jika yang dibutuhkan tidak ada dari kriteria MBR maka yang diutamakan adalah yang ber-KTP Surabaya,” pungkasnya.
Sebelumnya, kalangan DPRD kota Surabaya meminta rekrutmen outsourching (Tenaga Kerja Kontrak) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, harus diperuntukkan bagi warga yang ber-KTP Surabaya.
Kalangan legislatif sangat tidak setuju, jika outsorching di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya direkrut dari luar daerah.
Imam Syafii anggota Komisi A DPRD Surabaya mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) yang menetapkan, bahwa rekrutmen outsorching harus berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).












