Widodo Suryantoro, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya menjelaskan bahwa untuk operasional tempat hiburan umum selama bulan Ramadhan telah diatur dalam Perda 23 Tahun 2012 Pasal 24. Widodo menambahkan, pihaknya juga telah menyebarkan surat edaran dan berharap agar aturan yang ada dan disepakati dapat ditaati bersama.
Sementara itu, Irvan Widiyanto dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa nantinya akan dibentuk tim gabungan dari OPD Pemkot Surabaya, Kepolisian dan TNI yang akan secara rutin menyisir tempat yang dirasa rawan selama Ramadhan.



