Ditrresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, dalam operasi tersebut masih ada beberapa tempat hiburan yang buka di atas ketentuan aturan Perwali terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Semarang.
Saat ini, Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang masuk pada Level PPKM 1. Sesuai dengan Peraturan Walikota Semarang, kegiatan aktivitas jam malam maksimal sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kenyataannya, di beberapa tempat hiburan masih ada yang buka di atas jam malam tersebut.
“Masih ada beberapa tempat hiburan yang beroperasi maka kami tutup. Terakhir ada satu tempat yang kelihatan aktivitasnya sangat mencolok di mana kendaraan pengunjung banyak yang terparkir di pinggir jalan sehingga kami mendatangi dan melaksanakan razia,” jelas Kombes Pol Lutfi Martadian
Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan identifikasi kepada pengunjung sekaligus melaksanakan tes urine kepada para pengunjung apabila mereka disinyalir menggunakan narkoba.
“Tetapi Alhamdulilah pada dini hari ini seluruhnya setelah dilakukan cek urine semuanya negatif tidak ada yang menggunakan narkoba” sambung Lutfi Martadian.












