Ahmad Yusuf Alakim koordinator Aliansi BEM se Surabaya mengatakan dukungan tersebut disampaikan lantaran tak kunjung tuntasnya persoalan tanah surat ijo sehingga berlarut-larut dan telah meresahkan warga.
“Karenanya kami mendesak mendesak walikota eri Cahyadi untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan melimpahkan surat ijo ke ranah pemerintahan pusat dalam hal ini pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tegasnya dalam konferensi pers di warung kopi Mbah Tjokro pada Senin (25/10). Turut hadir beberapa warga pengguna tanah surat ijo yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS).
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi BEM se Surabaya yang beranggotakan 30 perguruan tinggi di Surabaya tersebut, juga menuntut Pemkot Surabaya melakukan pembaharuan peraturan Perda no 16 tahun 2014. Tentang pelepasan tanah aset pemkot Surabaya, diganti dengan peraturan yang lebih relevan demi penyelesaian konflik surat ijo.












