Surabaya, cakrawalanews.co – Rumah Hiburan Umum (RHU) yang telah diperbolehkan beroperasi kembali oleh Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya menyusul adanya Imendagri yang menyebut bahwa Kota Surabaya sudah berada dilevel 1.
Kondisi tersebut direspon positif oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya, komisi yang membidangi perekonomian ini menilai bahwa sebagai indikasi ekonomi mulai bergerak adalah dibukanya RHU ini.













