“Saya melaporkan direksi perusahaan yang tidak sah ini karena dugaan penggelapan uang perusahaan. mereka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka adalah Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam. Mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor indpenden, saya tidak menyangka kepercayaan dan niat baik saya untuk memberikan mereka pekerjaan telah dikhianatin begitu saja, padahal mereka dahulu tidak punya apa-apa” kata Mimihetty, Selasa (28/09).
Nico menjelaskan kliennya, Mimihetty, sampai mengirim auditor independent untuk memeriksa keuangan perusahaan.
“Mereka tidak dapat mengakses data yang valid. Selain itu, terungkap pula telah diterbitkan akte palsu untuk memperpanjang masa jabatan para direksi yang semestinya berakhir di 2017 setelah lima tahun berjalan sejak 2012, Akte tersebut terbit tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemilik modal,” kata Nico.
Berdasarkan persoalan-persoalan tersebut, Mimihetty melaporkannya ke polisi. Pertama ia melaporkan kasus pemalsuan akte.
Kasus ini sekarang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serang. Leo Handoko telah dinyatakan bersalah dan di vonis 2 tahun penjara serta telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Laporan berikutnya adalah mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri.



