Aliyadi membeberkan salah satu yang perlu perbaikan adalah gaji dan belanja pegawai. Dalam P-APBD komisi B menilai banyak yang tidak rasional. “Itu perlu perbaikan dan menyangkut tanggung jawab,” tegasnya.
Dengan adanya temuan dan tidak klarifikasi dari Bappeda dan BPKAD, Komisi B meminta pengesahan P-APBD yang dijadwalkan Kamis 30 September 2021 agar diundur. Mengingat Komisi B butuh klarifikasi dan perbaikan.
Jika belum ada klarifikasi dari kedua OPD tersebut, maka komisi B tidak akan memberi laporan komisi di paripurna. Mengingat waktu pembahasan dan pengesahan terlalu mepet. Padahal membutuhkan analisa-analisa sehingga tidak bisa tergesa-gesa
“Apapun implikasinya. Umpamanya komisi b tidak memberi laporan, tapi proses pembahasan jalan terus, silahkan. Yang penting tanggung jawab kami sampai disitu,” pungkasnya. (Caa)



