Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari Pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021. Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono. (Caa)
Demokrat: Bukti yang diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung!



