Ia menjelaskan, bahwa Klinik Investasi tak hanya menyediakan layanan konsultasi mengenai Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Sebab, inovasi terbaru ini juga menyediakan berbagai macam informasi mengenai perizinan sebagaimana yang telah diatur dalam Perwali Nomor 41 Tahun 2021.
“Mengenai perizinan, sekarang sudah satu pintu di DPM-PTSP. Ini sesuai Perwali No 41 Tahun 2021, sistemnya lagi berproses. Ada yang jalan, ada yang beberapa masih input di sistem,” jelas Taswin.
Taswin menyebut, nantinya masyarakat cukup datang ke Klinik Investasi jika ingin mendapatkan informasi mengenai beragam jenis investasi maupun perizinan di Surabaya. Pihaknya mengaku, saat ini tengah menyelesaikan penataan ruangan untuk lokasi layanan tersebut.
“Nanti cukup satu pintu para pelaku usaha datang ke situ menanyakan apa saja sudah selesai. Nah, klinik ini ruangan sudah ada, tinggal penataan saja, nanti para pelaku investor bisa langsung menanyakan apa saja mengenai rencana investasi mereka di Surabaya,” paparnya.
Dalam Perwali Nomor 41 Tahun 2021 telah diatur beberapa jenis perizinan yang nanti tersedia melalui layanan di Klinik Investasi tersebut. Baik itu terkait layanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha maupun Pelayanan Non Perizinan. Taswin menyebut, pelayanan terpadu di Klinik Investasi itu juga mencakup semua jenis perizinan yang ada di masing-masing Perangkat Daerah (PD) Pemkot Surabaya.



