Pernyataan itu disampaikan, saat dilakukan rapat dengar pendapat (hearing), yang dilangsungkan di Komisi A DPRD Kota Surabaya, pada Senin (31/8/2021) kemarin.
Irvan Widyanto, menyebutkan, bahwa Rumah Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya. Sampai saat ini tidak diperkenankan untuk buka, meski surabaya saat ini sudah zona orange.
“Meski surabaya sudah masuk level tiga, dan sudah di zona orange. Namun RHU di surabaya masih belum diizinkan untuk buka,” jelas Irvan Widyanto, selaku Kasat Linmas Surabaya, yang sekaligus Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya,” Senin (31/8).
Perlu diketahui, bahwa ketua Hiperhu Surabaya George Handiwiyanto, menyebutkan, pengusaha tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) berharap diperbolehkan beroperasional saat PPKM.



