Surabaya Cakrawalanews.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Perda No 7 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 telah disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Jatim pada Jumat (13/8/2021) lalu.
Nah, sebelum dilakukan pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), maka tahapan yang harus dilalui sebelumnya adalah pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan turunan dari RPJMD penyesuaian.




