Surabaya, cakrawalanews.co – Penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang bakal dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.
Penggabungan tersebut telah digodok dalam Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) digedung DPRD Surabaya dan telah disahkan melalui rapat paripurna anggota DPRD kota Surabaya.
Namun sayangnya, penggabungan OPD tersebut dinilai ada kejanggalan. Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) menyoroti keberadaan perangkat daerah baru di Pemkot Surabaya, yakni Bagian Umum dan Komunikasi Pimpinan yang mulai diterapkan 2022, karena dinilai mengurangi fungsi pelayanan informasi publik.

Direktur LKPP Vinsensius Awey di Surabaya, pada Selasa,(24/08) mengatakan Bagian Umum dan Komunikasi Pimpinan merupakan penggabungan dari Bagian Umum dan Protokol serta Bagian Hubungan Masyarakat (Humas).
“Di banyak daerah, Bagian Humas itu masuk Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika). Tapi, di Surabaya ini kok malah digabung dengan Bagian Umum dan Protokol,” katanya.












