Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.(Kemenkominfo/Dasuki)
Maraknya Pinjaman Online Ilegal OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kominfo dan Kemenkop UKM Mensikapi Bersama



