Cakrawala DaerahIndeks

Maraknya Pinjaman Online Ilegal OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kominfo dan Kemenkop UKM Mensikapi Bersama

×

Maraknya Pinjaman Online Ilegal OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kominfo dan Kemenkop UKM Mensikapi Bersama

Sebarkan artikel ini

Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.(Kemenkominfo/Dasuki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *