Sejumlah anggota Polri yang menerima penghargaan sesuai dengan Surat Keputusan Kapolres Tegal Nomor Kep/78 /VIII/2021, tertanggal 16 Agustus 2021 diantaranya Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, S.I.K., S.H, Kasat Reskrim AKP. I Dewa Gede Ditya, S.I.K dan delapan anggota reskrim Polres Tegal.
Tujuan pemberian reward ini untuk memacu anggota lainnya agar bekerja dengan baik sehingga dapat membesarkan organisasi Polri khususnya Polres Tegal, pungkasnya. (Dasuki)



