Cakrawala DaerahIndeks

Majukan Industri Fintech, Menkominfo Ajak Perkuat Kerja Sama dan Kolaborasi

×

Majukan Industri Fintech, Menkominfo Ajak Perkuat Kerja Sama dan Kolaborasi

Sebarkan artikel ini

Menurutnya regulasi itu menjadi dasar tata kelola ekosistem industri pinjaman peer-to-peer lending fintech. Mendampingi POJK 77/2016, Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo turut melakukan tata kelola sistem elektronik yang meliputi para penyelenggara jasa fintech sebagai penyelenggara sistem elektronik.

“Melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik serta ketentuan perubahannya (PM Kominfo 5/2020), Kominfo menerima beragam laporan dari kementerian dan lembaga terkait termasuk OJK untuk melakukan penutupan akses internet terhadap para penyelenggara jasa keuangan tanpa izin, meliputi para penyedia pinjaman online tanpa izin,” ungkapnya.

Namun demikian, Menkominfo menyatakan penguatan regulasi tersebut perlu didukung juga dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman siber serta penipuan dalam penyediaan layanan.

“Studi Bank Dunia tahun 2020 kembali melaporkan bahwa industri fintech, terutama di negara-negara berkembang, memiliki tingkat risiko keamanan siber hingga 19%, lebih besar daripada risiko serupa di negara maju yang hanya 14%,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny pihaknya melakukan pelindungan terhadap masyarakat dengan langkah komprehensif.

“Yang paling tegas pemutusan akses terhadap para penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital,” tuturnya.

Guna mengembangkan peer-to-peer lending fintech, online/internet banking menuju Digital Banking yang lebih maju, Menkominfo mengajak semua pihak memperkuat kerja sama dan kolaborasi.

“Kita perlu mengembangkan peer-to-peer lending fintech, online/internet banking menuju Digital Banking yang lebih maju dan lebih cepat. Kerja sama yang semakin kuat antara Pemerintah, OJK, Kominfo, industri perbankan sebagai jasa perantara antara penyedia peer-to-peer lending fintech, Bank Indonesia, akademisi, serta masyarakat sangat dibutuhkan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *