“Pada Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa terdapat 121 penyelenggara peer-to-peer lending fintech di Indonesia. Distribusi pinjaman yang diberikan sampai dengan Juni 2021 juga sudah menjangkau 25,3 juta masyarakat dengan total penyaluran dana sebesar Rp14,793 triliun,” jelas Menteri Johnny.
Menkominfo menyatakan angka itu meningkat dari kondisi pada Januari 2021 lalu, jasa peer-to-peer lending fintech baru menjangkau 24,7 juta masyarakat dan menyalurkan Rp9,38 triliun pinjaman.
“Jadi ada peningkatan yang signifikan walaupun proporsinya belum sebesar traditional banking lending,” tegasnya.
Mengutip hasil riset Asosisasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) pada tahun 2020 lalu, Menteri Johnny menyatakan kemajuan peer-to-peer lending fintech dapat didukung oleh pengembangan teknologi.
“Seperti infrastruktur cloud, sistem electronic Know Your Customer (e-KYC), hingga fraud database. Kesemuanya merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri peer-to-peer lending fintech, termasuk dari ancaman penyedia pinjaman online tanpa izin di Indonesia atau ilegal,” ungkapnya.
Dukungan Regulasi Teknis
Di tengah perkembangan fintech, online/internet serta digital banking, Menkominfo menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh.
“Kementerian Kominfo memahami bahwa masa depan industri fintech di Indonesia harus terus didukung dengan pemutakhiran di berbagai aspek. Ada domain jasa keuangan yang berkaitan dengan financial technology, online banking, internet banking, digital banking. Saya tak tidak menyinggung hal-hal yang berkaitan dengan teknis jasa keuangan karena sudah ada lembaga yang menanganinya,” tandasnya.
Menurut Menteri Johnny, Pemerintah melalui OJK perlu hadir dalam memastikan penyelenggaran industri pinjaman online yang aman dan terpercaya. Bahkan dalam Pasal 40 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 telah mengamanatkan Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, serta memfasilitasi pemanfaatan teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi yang melakukan tindak pidana sektor fintech maka perlu dilakukan tindakan penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum. Hal ini perlu dilakukan agar jangan sampai dianggap mudah untuk melakukan penipuan di sektor peer-to-peer lending,” jelasnya.
Menkominfo menyatakan ada regulasi teknis pengaturan penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016).



