Di samping itu, Dedy juga berpendapat, bahwa yang melandasi pengisian jabatan di 18 OPD tersebut, tentunya para peserta yang mengikuti tahapan asesmen gelombang kedua di Unesa dan bukan di Jakarta. Artinya, peserta yang berhak menempati posisi jabatan di 18 OPD itu yang mengikuti asesmen gelombang kedua. “Artinya apa, ini kan sistemnya terbuka, jadi yang mengikuti asesmen (gelombang kedua) ini yang punya hak untuk menempati pos-pos. Karena apa? Ini sudah dibagi dua gelombang,” katanya.
Dia berasumsi, apabila memang belum dilaksanakan asesmen seleksi pengisian OPD pada gelombang pertama, pihaknya masih menyadari hal itu. Akan tetapi, bagaimanapun asesmen untuk gelombang pertama sudah dilakukan. “Apapun dasarnya, asesmen pertama ataupun kedua punya hak yang sama. Tetapi asesmen pertama kan sudah kita nyatakan selesai, karena ada gelombang pertama,” papar dia.
Sementara itu, ketika ditanya terkait pengawasan mengenai adanya titipan jabatan, Dedi menyatakan, karena sistemnya sudah open atau lelang terbuka, dia yakin hal itu tidak mungkin ada. Terlebih lagi, prosesnya juga melalui beberapa tahapan, seperti seleksi administrasi dan asesmen. “Karena sudah memakai sistem terbuka, saya rasa minim sekali dilakukan titipan-titipan. Karena ini dilandasi oleh panitia yang sifatnya independen,” pungkasnya. (Had)



