Sedangkan proses penerbitannya sangat panjang, selain melampirkan fotokopi KTP, KK, akte, surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui RW, surat keterangan miskin dan lain sebagianya sehingga butuh waktu berhari-hari.
Diakuinya, bahwa semangat SKM awalnya membantu masyarakat miskin dalam memperoleh hak layanan kesehatan. Namun dalam perjalanannya, warga Surabaya pemegang SKM, terutama dari kalangan miskin, kerap mengeluh.
Meski memiliki SKM, namun pasien miskin tak jarang mengeluarkan dana yang tidak sedikit ketika berobat. “Ini terjadi karena SKM sendiri masa berlakunya hanya dua bulan. Sehingga tidak semua pasien mengetahui sampai berapa lama menjalani pengobatan atau perawatan di rumah sakit. Akibatnya, banyak warga yang mengeluh karena baru mengetahui jika masa berlaku SKM-nya ternyata sudah berakhir,” jelasnya.











