Surabaya, cakrawalanews.co – DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya untuk segera merevisi Perwali (Peraturan Walikota) 53 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Miskin untuk Pelayanan Bidang Kesehatan.
Ada dua poin yang perlu dievaluasi karena dinilai kerap mempersulit masyarakat menerima pelayanan, yakni masa berlaku Surat Keterangan Miskin (SKM) dan waktu pengurusan SKM.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana menjelaskan masa berlaku SKM adalah sampai dengan yang bersangkutan terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) dan paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal SKM diterbitkan.












