Indeks

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Desak Perwali 53/2014 Tentang SKM Dievaluasi

×

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Desak Perwali 53/2014 Tentang SKM Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalanews.co –  DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya untuk segera merevisi Perwali (Peraturan Walikota) 53 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Miskin untuk Pelayanan Bidang Kesehatan.

Ada dua poin yang perlu dievaluasi karena dinilai kerap mempersulit masyarakat menerima pelayanan, yakni masa berlaku Surat Keterangan Miskin (SKM) dan waktu pengurusan SKM.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana menjelaskan masa berlaku SKM adalah sampai dengan yang bersangkutan terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) dan paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal SKM diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *