Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P. melalui Danramil 18/Pagerbarang Kapten Cba Sutikno mengatakan kegiatan penyekatan ini dalam rangka untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada pemberlakuan PPKM Darurat yang diterapkan oleh Pemerintah Puasat di Jawa-Bali mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kegiatan PPKM Darurat ini dilakukan untuk menekan serta mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Kecamatan Pagerbarang khususnya Desa Semboja, dengan memberikan himbauan serta edukasi protokol kesehatan kepada warga baik pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan yang melintas di jalan Desa tersebut.












