Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rustoyo, saat membuka acara mengatakan, bedah Raperda terbagi dalam tiga panitia khusus (Pansus), yaitu Pansus 5 Raperda Pembentukan Dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,kemudian Pansus 6 membedah Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok sedangan Pansus 7 membedah Raperda Tentang Perlindungan Produk Lokal
“Bedah Raperda ini merupakan kerjasama antara DPRD Kabupaten Tegal dengan LPM Untag Semarang, dengan maksud untuk percepatan pemahaman bagi anggota dewan,” ujar Rustoyo
Menurut Rustoyo kedudukan DPRD dalam UU MD3 merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, maka sudah tidak heran lagi anggota dewan dalam membahas Raperda baik yang sudah dibuat maupun yang akan dibuat. Hal ini tentu yang menjadi wajib dipahami oleh semua anggota dewan untuk menjadi pedoman.
Dijelaskan Rustoyo, sebagian anggota dewan ada yang merupakan wajah baru yang sudah diharuskan untuk merumuskan perda baru, hal ini pasti ada sedikit ketidaktahuan, bagaimana cara merumuskan perda yang baik, dan yang paling penting adalah tata carapembentukannnya seperti apa.



