Dia menerangkan bahwa bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang diterima di SMP Swasta berhak mendapat jaminan pendidikan berupa pembebasan biaya operasional seperti uang gedung, daftar ulang, uang kegiatan dan SPP.
“Jadi kami minta SMP Swasta tidak membebani biaya mereka yang diterima jalur afirmasi. Ini juga sudah diatur jelas di Peraturan Walikota 49 Tahun 2020, bahwa penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR,” tegasnya.



