Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional bukanya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sedangkan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Ketentuan lainnya adalah kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, angkringan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dan hanya membuka layanan pesan antar maupun dibawa pulang, tidak dikonsumsi di tempat.
Penutupan sementara diberlakukan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan, kecuali untuk akses pada restoran, supermarket dan pasar swalayan yang melayani penjualan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka.
Pada ketentuan PPKM Darurat ini, kegiatan konstruksi dapar beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Penutupan sementara ini juga berlaku untuk destinasi wisata dan fasilitas umum seperti Alun-Alun Hanggawana Slawi, Alun-Alun Rumah Dinas Bupati Tegal, GOR Trisanja, kolam renang, Taman Bungah, Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Taman GBN dan sejenisnya.
Pun demikian halnya dengan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara, termasuk usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, rental game online, dan sarana olahraga juga ditutup sementara.
Meski demikian, acara resepsi pernikahan tetap dapat diselenggarakan dan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, melainkan disajikan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang. (Anton)



