Cakrawala DaerahIndeks

Pemkab Tegal Resmi Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali

×

Pemkab Tegal Resmi Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali

Sebarkan artikel ini

Melalui PPKM Darurat ini Umi berharap masyarakat bisa menerimanya dengan ikhlas dan melaksanakannya secara sungguh-sungguh demi menekan laju penularan Covid-19. Ia pun mengajak masyarakat bisa mengikuti program vaksinasi nasional dan ikut serta dalam mengawasi bantuan sosial pemerintah.

Kepada kepala desa, Umi memerintahkan agar secepatnya dilakukan pendataan dan penetapan keluarga penerima manfaat untuk mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai dana desa pada keluarga tidak mampu yang terdampak PPKM Darurat ini.

Umi menambahkan, jika perilaku tidak disiplin di masyarakat yang abai terhadap “Lima M” seperti memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas adalah musuh bersama yang harus dilawan.

Pada pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali ini pihaknya akan mengenakan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Adapun ketentuan PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Tegal ini mencakup peniadaan kegiatan belajar mengajar tatap muka pada lembaga pendidikan dan perguruan tinggi, pembatasan di lingkungan kerja dengan menerapkan pola work from home hingga 100 persen untuk sektor non esensial.

Sedangkan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor diberlakukan maksimal 50 persen bekerja di kantor.

Adapun pemberlakuan maksimal 100 persen bekerja di kantor hanya berlaku untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *