Cakrawala DaerahIndeks

Komisi Pemberantasan Korupsi Memberikan Apresiasi Pada Kinerja Pemkab Tegal

×

Komisi Pemberantasan Korupsi Memberikan Apresiasi Pada Kinerja Pemkab Tegal

Sebarkan artikel ini

Uding menjelaskan, ada delapan aspek yang diintervensi KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), managemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.

Perbaikan pada delapan area intervensi tersebut terus dipantau pihaknya melalui MCP pada laman korsupgah.kpk.go.id yang juga bisa diakses melalui aplikasi jaga.id. “Dari delapan aspek tersebut di dalamnya mencakup 34 indikator dan 70 sub indikator. Dan masing-masing memiliki nilai,” katanya.

Uding menambahkan, dengan hadirnya MCP pada aplikasi jaga.id, pemerintah daerah dapat menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk melakukan monitoring. Aplikasi ini, lanjutnya, sangat memudahkan daerah melakukan self asessment, disamping humas dan media lokal juga dapat memanfaatkannya melalui akses laman korsupgah.kpk.go.id dan aplikasi jaga.id untuk mengecek perkembangan komitmen pemda dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

“Melalui aplikasi ini semua daerah bisa terpetakan, baik dari sisi perbaikan tata kelola pemerintahannya maupun penyelamatan keuangan dan aset daerah,” ungkap Uding.

Sejalan dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Tegal sangat mendukung berbagai upaya untuk membangun dan memperkuat sistem pencegahan korupsi, hingga perbaikan tata kelola yang berpedoman pada strategi nasional pencegahan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *