Langkah ke depan, dari 188 lahan konservasi yang dimiliki pemkot rencanya akan diusulkan menjadi Hutan Raya Mangrove. “Jadi kalau sudah menjadi hutan raya mangrove diharapkan kepiting-kepiting ini dapat berkembangbiak secara baik,” ungkap Joes.
Diharapkan, lanjut Joestamadji keberadaan kepiting yang sudah dilepasliarkan di sungai atau tambak, nantinya mampu dibudidayakan oleh masyarakat sekitar. “Jadi kalau sudah bertumbuh kembang sesuai dengan ukuran maka kepiting-kepiting ini boleh ditangkap kemudian dijualbelikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Balai KIPM Kelas Satu Surabaya, Putu Sumardiana berharap setelah melepasliarkan kepiting populasinya bertambah banyak kemudian mendatangkan manfaat atau keuntungan bagi masyarakat surabaya.



