“Ada sekitar 100 RHU yang sudah menandatangani pakta integritas. Nah, ketika mereka sudah menandatangani itu, dan di situ ada pelanggaran, maka Pak Wali Kota meminta agar langsung dilakukan penutupan,” tegas Irvan.
Tak ayal, satu di antara RHU di Surabaya pun langsung dilakukan penutupan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 meski belum genap beroperasi sebulan. Penutupan RHU ini dikarenakan telah melanggar pakta integritas.
“Sudah dilakukan (penutupan) satu RHU di Surabaya, karena melanggar jam malam. Jadi kita tutup bersama jajaran Polrestabes dan Satpol PP, kita lakukan penghentian kegiatan,” ungkap dia.
Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini kembali menyatakan, bahwa penghentian kegiatan RHU yang melanggar itu penting dilakukan. Sebab, upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pencegahan dini penularan Covid-19.
“Jadi, keselamatan warga adalah hukum yang tertinggi. Ketika nanti terjadi pelanggaran protokol kesehatan, maka sanksinya tegas, sesuai arahan Pak Wali Kota langsung ditutup,” pungkasnya. (hadi)












