Berikutnya adalah prinsip kesinambungan. Dalam hal ini harus diperhatikan betul rencana pembangunan dan pengembangan kota tentang adanya kemungkinan pemekaran wilayah kecamatan atau kelurahan di kemudian hari. Sehingga apakah wilayah dapil yang ditetapkan itu memiliki kemungkinan untuk terus berlanjut di kemudian hari atau justru sebaliknya malah akan jadi pecah berantakan.
“Misalnya untuk wilayah kecamatan Tambaksari dan Sawahan yang jumlah penduduknya empat kali lipat dibanding kecamatan lain, apa ada rencana pemekaran untuk kedua kecamatan tersebut. Nah, factor ini juga harus diperhatikan. Segingga komunikasi dan koordinasi dengan stakeholders, pihak pemkot misalnya, menjadi penting untuk dilakukan,” jelas pengamat politik yang juga dosen Universitas Trunojoyo Madura ini.
Dengan mempertimbangkan beberapa prinsip tersebut di atas, dan tentu saja ditambah dengan prinsip independensi, SSC saat ini tengah berusaha melakukan kajian tentang keniscayaan pemekaran dapil Kota Surabaya pada pemilu legislatif 2024.
“Kami, SCC akan berusaha seoptimal mungkin memberikan opsi-opsi pilihan, mana sekiranya yang ideal, apa mekar menjadi 6 dapil, 7 dapil atau 8 dapil. Secepatnya, setelah kajian kami selesai akan kami publikasikan ke publik agar bisa menjadi bahan pertimbangan para stakeholders dalam merumuskan kemungkinan pemekaran dapil kota Surabaya pada Pemilu 2024,” tegas Mochtar. (Caa)










