Dari sisi proporsi dan komposisi penduduk mungkin equal, tapi dari sisi luas wilayah menjadi tidak equal. Sehingga dalam praktiknya menjadi berat bagi anggota dewan dari dapail tersebut untuk melayani konstituennya karena tersebar dalam cakupan wilayah yang luas. Ini berakibat pada layanan anggota depan ke dapil tersebut menjadi sulit untuk optimal.
“Kedua, integritas wilayah. Maksudnya wilayah satu dapil berada dalam satu kesatuan wilayah. Jadi berbatasan wilayah secara langsung. Tidak boleh kecamatan dalam satu dapil dibatisi oleh wilayah kecamatan lain yang masuk dapil berbeda. Ini jika dikaitkan dengan prinsip equality dan proporsinality diatas juga akan melahirkan kompleksitas dalam menatannya,” jelas Mochtar.
Lebih lanjut Mochtar menjelaskan prinsip yang ketiga adalah cohesivity atau kohesivitas. Yaitu pembagian dapil harus memperhatikan konteks kesejarahan, budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
“Sebagai misal kelompok etnis tertentu yang domisilinya terkonsentrasi diwilayah tertentu harus mendapatkan perhatian, bagaimana semaksimal mungkin bisa tercakup dalam satu wilayah dapil. Wilayah Surabaya utara misalnya bisa menjadi contoh”, ujar Mochtar.










